Pengenaan PPN terhadap produk florikultura mulai diberlakukan pada 24 Juli 2014 berdasarkan keputusan MA No. 70P/HUM/2013 yang merupakan hasil uji materi terhadap 4 pasal dari PP No. 31 tahun 2007. Pembatalan pasal-pasal tersebut menyebabkan produk perkebunan, kehutanan dan pertanian termasuk produk florikultura dan biofarmaka tergolong barang kena pajak (PPN). Sedangkan buah dan sayuran bebas PPN. Sejak diberlakukannya PPN (10%) terhadap produk florikultura tersebut, ASBINDO tidak tinggal diam.
ASBINDO menyampaikan keberatan dan permohonannya ke beberapa instansi terkait yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian (Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian serta Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan). ASBINDO juga bekerja sama dengan Pusat Penelitian Pranata Pembangunan SKSG Universitas Indonesia dalam melaksanakan kajian “Analisa Dampak Ekonomi Pengenaan PPN 10% Produk Florikultura di Indonesia.” Bersama KADIN Indonesia, ASBINDO turut memfasilitasi pertemuan dengan para pihak dibidang usaha florikultura dalam peleksanaan FGD (Focus Group Discussion) untuk pembahasan dampak ekonomi dari PPN Florikultura.
Bahkan secara khusus, ASBINDO pun menyampaikan kepada media tentang PPN Florikultura dalam penanganan hari Florikultura Indonesia 2017 di Kantor Kemenko Perekonomian RI. Hasil kajian “Analisis Dampak Ekonomi Pengenaan PPN 10% Produk Florikultura di Indonesia” menunjukkan bahwa pengenaan PPN 10% terhadap produk florikultura mengakibatkan turunnya produktivitas dan daya saing serta tidak optimal dan tidak efisiennya pengembangan usaha florikultura. Hal ini menyebabkan beberapa perusahaan florikultura memperkecil skala usahanya, atau bahkan beralih usaha. Secara makro, pengenaan PPN pada produk florikultura menyebabkan turunnya permintaan produk florikultura yangmempengaruhi turunnya pendapatan rumah tangga produsen florikultura serta berkurangnya kesempatan kerja di bidang florikultura. Potensi usaha florikultura nasional yang sangat besarpun akan terhambat perkembangannya jika dukungan Pemerintah dalam hal regulasi dan kebijakan fiskal tidak berpihak kepada pelaku usaha florikultura.
ASBINDO sangat mengharapkan perhatian Permerintah terhadap pengembangan usaha florikultura nasional, dan mempertimbangkan kembali untuk mengubah kebijakan pengenaan PPN (10%) terhadap produk florikultura.