Usaha Florikultura yang Berkelanjutan

Cetak

Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Sekitar 89.326 spesies tumbuhan berspora termasuk paku-pakuan dan 19.232 spesies tumbuhan berbunga (Spermatophyta) tumbuh di kawasan ini (KPPN/Bappenas, 2016).

Posisi geografis Indonesia yang terletak di antara dua benua dan dua Samudra, dengan pulau-pulau besar dan kecil yang membentang dari kawasan Oriental, Wallacea, sampai Australia, menjadikan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati dan sekaligus endemisitas yang sangat tinggi (Widyatmoko, 2014 ; Widyatmoko, 2017a; Widyatmoko, 2017b).

Potensi kekayaan dari keberagaman sumber daya genetik (SDG) tersebut jika tidak dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik pada akhirnya tidak akan memberikan manfaat serta kesejahteraan bagi masyarakat.

Munculnya kebiasaan baru untuk berkegiatan di rumah selama masa pandemi mendorong meningkatnya kegiatan berkebun dan meningkatkan penjualan tanaman hias.

Peningkatan perdagangan tanaman hias tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga ke luar negeri (ekspor).Berdasarkan data dari Pusat Perlindungan Varetas Tanaman dan Perijinan Pertanian (Pusat PVTPP) dalam webinar “Bijak dalam Berekspor Tanaman Hias” diinformasikan bahwa pada 2020 terjadi peningkatan ekspor tanaman hias sebesar 294 % ditunjukkan dengan pengeluaran Surat Ijin Pengeluaran Benih Hortikultura (SIP) pada tahun 2020 sebanyak 8.540 SIP dibandingkan pada 2019 sebanyak 2.166 SIP.

Dalam ekspor tanaman hias perlu diperhatikan peraturan (prosedur) yang diterapkan dari Pusat PVTPP dan Direktorat Perbenihan, Direktorat Jenderal Hortikultura – Kementerian Pertanian, yang menekankan pada tertib administrasi (ada form baru dari Direktorat Perbeniham yang diberlakukan pada bulan Maret 2021), transformasi eksportir perorangan ke badan hukum dan tanaman (harus) hasil budidaya. Direktorat Perbenihan yang melakukan verifikasi terhadap jenis produk yang akan diekspor.

Adanya sosial media membuat semakin maraknya penjualan tanaman hias tropis. Penjualan tidak hanya tanaman hasil budidaya tetapi disinyalir ada yang langsung diambil dari hutan. Oleh karena itu perlu diwaspadai untuk pengambilan tanaman langsung ke hutan, keberadaan SDG nasional kita, harus tetap terlindungi dan tidak punah. Sinergi dan kolaborasi antara instansi pemerintah, peneliti, pelaku usaha dan masyarakat perlu lebih ditingkatkan dan dilakukan secara terus menerus. Edukasi mengenai pelestarian SDG dan pentingnya budidaya tanaman yang diperjualbelikan perlu terus dilakukan, agar produksi serta penjualan tanaman dapat terus berjalan (berkelanjutan).

Membangun bisnis yang menguntungkan, maju dan kontinyu merupakan tujuan yang diinginkan semua pelaku usaha florikultura. Tidak hanya aspek teknis dalam proses produksi (budidaya tanaman) yang ditentukan oleh kehandalan sumber daya manusia dan teknologi yang digunakan, aspek pemasaran, pengelolaan usaha yang efisien serta regulasi yang mendukung bidang usaha sangat menentukan suksesnya usaha florikultura yang maju, mandiri serta berdaya saing.