Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2010 tentang hortikultura dan dinyatakan dalam pasal 28 ayat 1 bahwa "Pemasukan dan pengeluaran sumberdaya genetik hortikultura ke dan dari dalam negeri Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Proses perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura tertuang dalam Permentan Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tahun 2012.
Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini dapat Anda lihat prosedur untuk melakukan izin pengeluaran/pemasukan benih hortikultura yang terdiri atas penjelasan:
Jika Anda ingin mendapatkan asistensi, file dengan resolusi lebih besar, atau penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi kami.