Kompetensi karyawan merupakan salah satu faktor penting yang mendorong kemajuan usaha di era global saat ini. Dalam lingkungan bisnis yang cepat berubah dan penuh persaingan, kompetensi tidak hanya memastikan bahwa karyawan dapat melaksanakan tugas mereka dengan efektif, tetapi juga memberikan dasar untuk inovasi dan adaptasi terhadap tren pasar yang baru. Karyawan yang kompeten mampu meningkatkan produktivitas, kualitas kerja, dan kepuasan pelanggan, sekaligus membantu perusahaan dalam menanggapi tantangan dan memanfaatkan peluang dengan lebih cepat dan efisien. Oleh karena itu, investasi dalam pengembangan kompetensi karyawan menjadi aspek strategis yang krusial bagi pertumbuhan dan keberlanjutan usaha.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standar dimaksud adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKK), atau Standar Internasional (SI). Undang-Undang tersebut mengatur pula mengenai proses pengembangan kompetensi melalui kegiatan pelatihan kerja dan pengakuan kompetensi kerja melalui sertifikasi kompetensi kerja.
Pendidikan dan pelatihan berperan dalam mengembangkan kompetensi, yakni memberikan dasar pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menjalankan sebuah profesi atau pekerjaan. Kegiatan ini dapat dilakukan di berbagai lembaga pendidikan atau pelatihan, baik formal maupun non-formal.
Sertifikasi kompetensi, di sisi lain, berfungsi sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa individu yang telah menjalani pendidikan atau pelatihan memang memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Tenaga kerja berpengalaman juga berhak mengikuti Sertifikasi kompetensi untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap kompetensi yang dimilikinya. Sertifikasi kompetensi di Indonesia merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pengembangan sumber daya manusia, terutama dalam mengakui dan memvalidasi kompetensi seseorang. Sertifikasi kompetensi menjadi bagian integral dari proses pengembangan profesionalisme tenaga kerja di Indonesia.
Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 2018, memberikan mandat pelaksanaan sertifikasi kompetensi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, BNSP dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP. Lisensi BNSP diberikan kepada LSP yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Sertifikasi kompetensi ini juga memiliki peranan penting dalam bidang florikultura. Di era globalisasi ini, persaingan di pasar florikultura tidak hanya terjadi di tingkat lokal, tetapi juga internasional. Sertifikasi kompetensi memberikan bukti validasi kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki tenaga kerja di sektor ini. Dengan memiliki sertifikasi, para pekerja di industri florikultura dapat memastikan bahwa mereka memiliki keahlian yang sesuai dengan standar industri, baik itu dalam hal penyiapan benih, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, hingga pengelolaan pasca panen bunga dan tanaman hias.
Sertifikasi kompetensi ini tidak hanya meningkatkan kredibilitas individu, tetapi juga memberikan jaminan kualitas kepada konsumen dan stakeholder lainnya. Lebih lanjut, sertifikasi ini juga membantu dalam membranding para petani, manajer kebun, eksportir, dan pelaku usaha lainnya di sektor florikultura. Dengan adanya sertifikasi kompetensi, mereka dapat membedakan diri dari pesaing, menunjukkan komitmen terhadap kualitas, dan membangun kepercayaan pelanggan. Sertifikasi kompetensi ini sangat penting sebagai nilai jual, terutama ketika berhadapan dengan pasar ekspor di mana usaha florikultura Indonesia berhadapan dengan usaha florikultura dari negara kompetitor seperti Thailand, Philipina, Equador, Vietnam, Srilanka, dan lain sebagainya.
Sertifikasi kompetensi juga berperan sebagai alat pemasaran yang efektif, memungkinkan para pelaku usaha untuk menonjol dalam kerumunan pasar yang kompetitif. Di tingkat nasional, penerapan sertifikasi kompetensi dapat mendorong peningkatan standar keseluruhan di industri florikultura. Ini berarti bahwa semua pelaku usaha, mulai dari petani skala kecil hingga eksportir besar, beroperasi dengan standar yang sama, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan kompetitif. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, tetapi juga membantu dalam menciptakan citra positif industri florikultura nasional di mata dunia.
ASBINDO sebagai Asosiasi yang mewadahi industri florikultura di Indonesia memberikan perhatian dan komitmen dalam pengembangan manusia bidang florikultura. ASBINDO menyediakan berbagai program pelatihan berbasis kompetensi dan bekerjasama dengan LSP terlisensi BNSP untuk bidang florikultura untuk pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja. Selain itu, ASBINDO juga akan mengambil peranan dalam pengembangan Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk mendukung pelaksanaan asasmen kompetensi di Indonesia. TUK ini dikembangkan dengan melibatkan Anggota ASBINDO di seluruh Indonesia sehingga terbentuk jaringan TUK Florikultura secara nasional. ASBINDO meyakini keberadaan sertifikasi kompetensi di bidang florikultura dapat memberikan dampak yang signifikan dalam peningkatan daya saing industri florikultura Indonesia.
Dengan kepemilikan tenaga kerja yang direkognisi kompetensinya oleh negara, para pelaku usaha lebih mudah memasuki pasar global, memperluas jangkauan pemasaran, dan meningkatkan ekspor. Hal ini tidak hanya menguntungkan sektor florikultura itu sendiri, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, penerapan dan pengakuan sertifikasi kompetensi di sektor florikultura sangatlah penting dan harus terus didorong dan dikembangkan. (Virginanty - PT. Ravindo Sukses Mulia)