Modus penipuan terbaru dalam jual beli tanaman hias beberapa waktu lalu mentargetkan uang kembalian dari bukti transaksi yang dipalsukan atau diedit. Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman yang terjadi pada salah satu pelaku usaha tanaman hias di Kabupaten Malang- Jawa Timur di bulan Desember 2020 dan bertujuan untuk menyebarluaskan kewaspadaan kepada pelaku usaha florikultura di seluruh Indonesia yang melakukan traksasi via online, juga pelaku usaha di bidang lainnya.
Cerita berawal dari datangnya satu pemesan tanaman hias dengan nominal senilai Rp. 2.500.000,00 via telepon yang mengatasnamakan rekomendasi dari salah satu rekanan bisnis perusahaan tersebut (sebut saja Ibu S). Penipu telah mengirimkan bukti percakapan bersama Ibu S dan bukti transfer yang ternyata telah direkayasa. Biasanya nilai melebihi nominal transaksi pembelian (senilai Rp. 3.000.000,00) dengan alasan kesalahan input jumlah uang yang ditransfer. Penipu menyalahgunakan kecanggihan teknologi dengan mempalsukan bukti transfer yang ditunjukkan kepada admin penjualan. Admin tidak memproses begitu saja dikarenakan tidak sinkronnya informasi bukti transfer yang telah diinfokan melalui pesan Whatsapp dengan sistem perbankan perusahaan. Pembeli bersikeras kalau transaksi sudah berhasil dan akan menghubungi pihak bank terkait, namun disaat itu sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk melakukan pelaporan atau claim. Keadaan tersebut direkayasa pula oleh pembeli (penipu) agar menciptakan situasi ketergesa-gesaan sehingga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menurunkan ketelitian pelaku usaha.
Dengan desakan dari pembeli, berlangsunglah proses pemesanan dan sesuai permintaan pembeli bahwa pesanan tanaman hias beserta uang kembalian diminta dititipkan melalui kurir yang dipesan sendiri oleh pembeli (sang penipu). Namun di tengah perjalanan kurir dalam pengantaran, pembeli (penipu) merubah informasi arahan dimana yang awalnya tanaman hias dan uang diantarkan ke suatu alamat dan kurir diminta untuk top-up ke salah satu jenis akun pembayaran elektonik melalui minimarket swalayan. Namun sangat disayangkan kurir tidak memberikan perubahan informasi tersebut kepada admin dari penjualan dan mengikuti saja instruksi penipu. Setelah transaksi pengiriman Rp 500.000,00 berhasil, kemudian penipu tidak dapat dihubungi kembali. Informasi tersebut diterima oleh admin ketika kurir kebingungan harus mengantarkan tanaman hias ke alamat yang ternyata alamat tujuan telah dirubah berkali-kali oleh penipu, akhirnya barang yang dipesan tersebut diberikan kepada kurir . Kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib dan didapatkan informasi bahwa modus penipuan ini telah merugikan banyak pengusaha tidak hanya di bidang tanaman hias saja, juga terjadi pada pelaku usaha rumah makan di luar wilayah Kabupaten Malang.
Sepatutnya peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi setiap pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dan teliti akan modus terbaru dengan pemalsuan bukti transaksi. Kejadian ini erat hubungannya dengan kemajuan teknologi yang bagaikan pisau bermata dua dimana teknologi dapat memudahkan dalam segala bentuk kegiatan usaha namun memiliki celah pula untuk terjadinya penyalahgunaan.