IndonesianEnglish

Asbindo Facebook Asbindo Instagram Asbindo Twitter

Pemerintah & Florikultura

Pada halaman ini Anda dapat menemukan kontak dan alamat dari beberapa kantor pemerintah dan juga organisasi yang informasinya Anda butuhkan secara berkala dalam industri florikultura.

Selain itu, Anda juga mendapatkan beberapa informasi mengenai regulasi/peraturan pemerintah/undang-undang yang terkait dengan usaha florikultura. Namun, dikarenakan beberapa peraturan mungkin berbeda anatar satu daerah dengan daerah yang lain, kami sarankan Anda menghubungi lembaga pemerintah setempat untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai peraturan, perijinan, dan lain sebagainya.

Jika Anda memerlukan asistensi dan bantuan penjelasan mengenai regulasi yang terkait dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berhubungan dengan usaha florikultura, silahkan hubungi kami

 

PMK No.89 tahun 2020, Jadikan PPN Florikultura 1 %

PDFCetakE-mail

There are no translations available.

Upaya panjang ASBINDO untuk membebaskan produk florikultura dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 % membuahkan hasil dengan turunnya tarif PPN menjadi 1 %. Produk yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan pernah dimasukkan sebagai BKP (Barang Kena Pajak) tertentu yang bersifat strategis, yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 31/2007 pasal 2 ayat 1 huruf dan pasal 2 ayat 2 huruf c.

Dengan adanya pengajuan permohonan uji material oleh KADIN terhadap pasal-pasal terkait barang hasil pertanian dalam PP 31/2007 tersebut di atas, maka keluarlah Putusan MA nomor 70 P/HUM/2013. Sehingga pasal-pasal dalam PP 31/2007 tidak berlaku lagi.Inti dari putusan MA itu adalah bahwa barang hasil pertanian tidak lagi diperlakukan sebagai BKP tertentu yang bersifat strategis, melainkan BKP yang atas impor dan/atau penyerahannya dikenai PPN dengan tarif 10% (SE-24/PJ/2014).

Sejak berlakunya putusan MA tersebut, berbagai masukan dan permohonan dari beberapa asosiasi pertanian dan perkebunan termasuk ASBINDO diberikan kepada Menteri Keuangan dan instansi pemerintah terkait lainnya, agar barang hasil pertanian kembali mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. ASBINDO bahkan bekerjasama dengan Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia dalam melakukan kajian tentang “Dampak Ekonomi Pengenaan PPN 10 % terhadap Produk Florikultura di Indonesia”. Hasil kajian tersebut digunakan sebagai bahan masukan untuk Pemerintah dalam upaya membebaskan produk florikultura dari PPN 10 %.

Mengingat aspek legal dari putusan MA nomor 70P/HUM/2013 adalah final, maka Pemerintah dengan institusi terkait lainnya melakukan pembahasan kebijakan tentang pengenaan PPN dengan menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

Dalam PMK no 89/PMK.010/2020 tersebut, pelaku usaha dengan omzet Rp 4,8 milyar Rupiah per tahun atau lebih dan merupakan PKP (Pengusaha Kena Pajak) mempunyai dua pilihan untuk pengenaan PPN produknya. PKP yang memilih menggunakan nilai lain sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak)Âakan dikenakan PPN 10 persen dari harga jual, sehingga secara efektif PPN yang dipungut hanya satu persen (PPN = 10 % x 10 % x harga jual -- 1 % harga jual). Tetapi PKP tersebut tidak dapat mengkreditkan pajak masukan dari usahanya. PKP yang menggunakan nilai lain sebagai DPP harus menyampaikan pemberitahuan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat PKP terdaftar. Sedangkan PKP yang memilih mekanisme pengenaan tarif PPN 10 % dapat mengkreditkan pajak masukannya.

Adapun Barang Hasil Pertanian yang termasuk dalam lingkup aturan PMK 89 ini adalah produk perkebunan, tanaman pangan, tanaman hias, tanaman obat dan produk kehutanan (Hasil Hutan) yang terdiri atas dua kategori yaitu Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu. Untuk petani dengan omzet di bawah 4,8 milyar Rupiah dan bukan PKP, tidak dikenakan PPN.Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020.

Download File
Download this file (penjelasan pokok kebijakan nilai lain barang pertanian.pdf)penjelasan pokok kebijakan nilai lain barang pertanian.pdf[ ]359 Kb860 Downloads
 
 

Jenis Komoditas Tanaman Binaan Kementerian Pertanian

PDFCetakE-mail

There are no translations available.

Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019, tentang :

Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian


Download File
Download this file (Permentan no. 141 th. 2019 tentang komoditas pertanian.pdf)Permentan no. 141 th. 2019 tentang komoditas pertanian.pdf[ ]4958 Kb850 Downloads
 
 

Halaman 5 dari 7