Pada halaman ini Anda dapat menemukan kontak dan alamat dari beberapa kantor pemerintah dan juga organisasi yang informasinya Anda butuhkan secara berkala dalam industri florikultura.
Selain itu, Anda juga mendapatkan beberapa informasi mengenai regulasi/peraturan pemerintah/undang-undang yang terkait dengan usaha florikultura. Namun, dikarenakan beberapa peraturan mungkin berbeda anatar satu daerah dengan daerah yang lain, kami sarankan Anda menghubungi lembaga pemerintah setempat untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai peraturan, perijinan, dan lain sebagainya.
Jika Anda memerlukan asistensi dan bantuan penjelasan mengenai regulasi yang terkait dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berhubungan dengan usaha florikultura, silahkan hubungi kami
Pada tanggal 30 Juli 2013 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 76/Permentan/OT.140/7/2013 tentang Perubahan atas Permentan No 05 /Permentan/OT.140/2/2012 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Benih Hortikultura.
Permentan No 76 tahun 2013 menjelaskan tambahan informasi bahwa untuk pemasukan benih florikultura harus memenuhi persyaratan teknis berupa rekomendasi dari asosiasi nasional yang membawahinya untuk pengembangan. (Pasal 11 ayat 2).
Asosiasi Bunga Indonesia (ASBINDO) ditunjuk untuk menjadi Asosiasi yang dapat memberikan rekomendasi pemasukan benih florikultura.
Untuk asistensi dan pertanyaan lebih lanjut silahkan hubungi kami
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2010 tentang hortikultura dan dinyatakan dalam pasal 28 ayat 1 bahwa "Pemasukan dan pengeluaran sumberdaya genetik hortikultura ke dan dari dalam negeri Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Proses perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura tertuang dalam Permentan Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tahun 2012.
Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini dapat Anda lihat prosedur untuk melakukan izin pengeluaran/pemasukan benih hortikultura yang terdiri atas penjelasan:
Jika Anda ingin mendapatkan asistensi, file dengan resolusi lebih besar, atau penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi kami.
Permendag no 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan no 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura: Pokok-pokok Pengaturan Permendag:
Halaman 6 dari 7