xxx
46 posts Location: Jakarta Indonesia |
09.05.2011 04:53Informasi mengenai Karantina Tanaman / Info fr plant quarantinePerusahaan atau perorangan dapat mengajukan diri sebagai pelaku yang dapat melaksanakan tindakan karantina kepada Badan Karantina, dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan dari proses ini adalah untuk mempercepat proses dan mengurangi biaya pemeriksaan karantina. Perusahaan-persahaan yang ekspor (impor)nya rutin dapat mengajukan hal tsb.
Untuk mendapatkan akreditasi dari Badan Karanina, SDM dari perusahaan/perorangan ybs akan mendapatkan pelatihan dan memiliki sarana & prasarana untuk melakukan tindakan karantina. Perusahaan/perorangan yang telah mendapatkan akreditasi untuk melaksanakan tindakan karantina tsb merupakan "kepanjangan tangan" dari karantina, sehingga mereka mendapat kewenangan untuk melakukan tindakan karantina yang tentunya tetap dibawah pengawasan Badan Karantina.
Informasi mengenai hal tersebut dapat dilihat pada PerMenTan no 271/Kpts/HK.310/4/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu oleh Pihak Ketiga (terlampir).
|