This information is only available in the Indonesian language as the regulation is directed to Indonesian participants only.
Thank you for your understanding
Permendag no 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan no 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura: Pokok-pokok Pengaturan Permendag:
- Produk Hortikultura yang diatur tata niaga impornya ada di dalam lampiran Permendag, terdiri atas 20 komoditas dan 57 pos tarif
- Impor produk Hortikultura hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang mendapat: Pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) produk Horti dan Pengakuan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk Horti dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri
- IP dan IT diperoleh setelah ada verifikasi dari Kemendag
- IP harus membuktikan penguasaan (boleh sewa) gudang dan kendaraan berpendingin. IT harus memiliki gudang dan kendaraan berpendingin
- IT dan IP harus ada Persetujuan Impor dengan rekomendasi dari Kementan (Rekomendasi Impor Produk Horti/RIPH)
- IP dan Prod Tanaman Hias dikecualikan dari kewajiban ketentuan kemasan dan label
Pemberlakuan:
- Pemberlakuan Permendag No.60 mulai 28 September 2012
- Pengapalan setelah 28 Sept 2012 wajib diselesaikan 30 hari sejak tgl 28 Sept 2012
- Pengapalan sebelum 28 Sept 2012 bebas dari ketentuan dgn bukti B/L dan Invoice.
Verifikasi Impor:Dilakukan oleh Lembaga Survey di negara asal, meliputi Certificate of Origin, Certf of Phytosanitary dan Health Certf. Sanksi:
- IP dan IT Prod Horti dicabut jika: tidak ada laporan realissi impor 3X, mengubah informasi dalam dokumen impor dan memindahtangan dokumen
- Kemasan tidak sesuai dengan produknya
Syarat IP dan IT: copy NPWP, API-P Produk Tanaman Hias yang diatur tata niaga impornya (selengkapnya bisa lihat di lamp Permendag no.60):
- HS 06.03: Bunga dan kuncup bunga potong
- HS 0603.13.00.00: Anggrek
- HS 0603.14.00.00: Krisan
- HS 0603.19.00.00: Lain-lain (hanya Heliconia)