This information is only available in the Indonesian language as the regulation is directed to Indonesian participants only.
Thank you for your understanding
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2010 tentang hortikultura dan dinyatakan dalam pasal 28 ayat 1 bahwa "Pemasukan dan pengeluaran sumberdaya genetik hortikultura ke dan dari dalam negeri Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Proses perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura tertuang dalam Permentan Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tahun 2012.
Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini dapat Anda lihat prosedur untuk melakukan izin pengeluaran/pemasukan benih hortikultura yang terdiri atas penjelasan:
Jika Anda ingin mendapatkan asistensi, file dengan resolusi lebih besar, atau penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi kami.