This information is only available in the Indonesian language as the regulation is directed to Indonesian participants only.
Thank you for your understanding
Pada tanggal 30 Juli 2013 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 76/Permentan/OT.140/7/2013 tentang Perubahan atas Permentan No 05 /Permentan/OT.140/2/2012 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Benih Hortikultura.
Permentan No 76 tahun 2013 menjelaskan tambahan informasi bahwa untuk pemasukan benih florikultura harus memenuhi persyaratan teknis berupa rekomendasi dari asosiasi nasional yang membawahinya untuk pengembangan. (Pasal 11 ayat 2).
Asosiasi Bunga Indonesia (ASBINDO) ditunjuk untuk menjadi Asosiasi yang dapat memberikan rekomendasi pemasukan benih florikultura.
Untuk asistensi dan pertanyaan lebih lanjut silahkan hubungi kami