On this page you will find the contact details of the various governmental departments and organisations that you need regularaly when you work in the floriculture industry.
In this page you will also find regulation that related and support your floriculture business. But please realize that the rules might differ from region to region, so eventhough we try to be as acurate as possible, we do urge you to contact your local governmental agencies for the latest information.
If you need a help or assistance regarding the regulation, please contact us
This information is only available in the Indonesian language as the regulation is directed to Indonesian participants only.
Thank you for your understanding
Pada tanggal 30 Juli 2013 telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 76/Permentan/OT.140/7/2013 tentang Perubahan atas Permentan No 05 /Permentan/OT.140/2/2012 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Benih Hortikultura.
Permentan No 76 tahun 2013 menjelaskan tambahan informasi bahwa untuk pemasukan benih florikultura harus memenuhi persyaratan teknis berupa rekomendasi dari asosiasi nasional yang membawahinya untuk pengembangan. (Pasal 11 ayat 2).
Asosiasi Bunga Indonesia (ASBINDO) ditunjuk untuk menjadi Asosiasi yang dapat memberikan rekomendasi pemasukan benih florikultura.
Untuk asistensi dan pertanyaan lebih lanjut silahkan hubungi kami
This information is only available in the Indonesian language as the regulation is directed to Indonesian participants only.
Thank you for your understanding
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2010 tentang hortikultura dan dinyatakan dalam pasal 28 ayat 1 bahwa "Pemasukan dan pengeluaran sumberdaya genetik hortikultura ke dan dari dalam negeri Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Proses perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura tertuang dalam Permentan Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 tahun 2012.
Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini dapat Anda lihat prosedur untuk melakukan izin pengeluaran/pemasukan benih hortikultura yang terdiri atas penjelasan:
Jika Anda ingin mendapatkan asistensi, file dengan resolusi lebih besar, atau penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi kami.
This information is only available in the Indonesian language as the regulation is directed to Indonesian participants only.
Thank you for your understanding
Permendag no 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan no 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura: Pokok-pokok Pengaturan Permendag:
Page 6 of 7